Wanti-wanti Maraknya Truk Impor China Bikin Persaingan Tak Adil dan Picu PHK
Jakarta – Maraknya truk impor China mulai menimbulkan kekhawatiran serius bagi pabrikan otomotif lokal di Indonesia. Pabrikan seperti Mitsubishi Fuso menilai kondisi ini menciptakan persaingan tidak adil karena pabrikan dalam negeri diwajibkan mematuhi berbagai regulasi ketat, termasuk standar emisi Euro 4, sementara produk impor belum sepenuhnya mengikuti aturan tersebut.
Pabrikan Lokal Harus Penuhi Standar Emisi Ketat
Menurut Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), pihaknya telah berinvestasi besar dalam membangun ekosistem otomotif yang berkelanjutan dan patuh regulasi.
“Kami tidak hanya menjual produk, kami juga membangun ekosistem dan berkontribusi kepada Indonesia,” ujar Aji dalam konferensi pers di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pabrikan lokal seperti KTB sudah menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah, termasuk penerapan standar emisi Euro 4 sejak 2022. Sayangnya, banyak truk impor dari China yang masih beroperasi dengan standar Euro 2 dan Euro 3, namun bebas beredar di pasar Indonesia.
Truk Impor China Dinilai Ciptakan Persaingan Tidak Adil
Kondisi tersebut membuat harga truk impor jauh lebih murah dibandingkan produk lokal yang mematuhi standar emisi dan keselamatan. Menurut Aji, hal ini dapat berdampak serius pada industri otomotif nasional, termasuk risiko PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat penurunan produksi.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bisa besar. Produksi bisa turun, bahkan bisa terjadi PHK,” jelas Aji.
Celah Regulasi Jadi Akar Masalah
Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai akar persoalan ini ada pada perbedaan yurisdiksi antar kementerian. Menurutnya, ada tumpang tindih regulasi antara Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin.
“Kendaraan tambang dikategorikan sebagai peralatan produksi, bukan kendaraan umum. Karena itu truk dengan standar Euro 2 dan Euro 3 masih bisa digunakan secara legal di kawasan pertambangan,” ungkap Yannes.
Yannes menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang membuat kendaraan tambang berada di bawah yurisdiksi Kementerian ESDM. Sementara kendaraan jalan raya berada di bawah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan standar Euro 4.
Truk Impor China Menembus Pasar Jalan Umum
Meskipun seharusnya hanya digunakan di area tambang, truk China kini mulai beroperasi di jalan umum. Aji menyebut fenomena ini sudah terlihat di beberapa wilayah di Pulau Jawa, meski lebih dominan di kawasan pertambangan.
“Ada sih di lapangan, walau paling banyak tetap di area mining,” kata Aji.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan dan harmonisasi regulasi perlu diperkuat agar tidak merugikan pabrikan lokal yang telah berinvestasi dan mematuhi kebijakan pemerintah.
Pabrikan Lokal Desak Pemerintah Bertindak
Para pelaku industri otomotif berharap pemerintah segera menutup celah regulasi yang menyebabkan pasar ganda antara kendaraan berstandar tinggi dan truk impor murah. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang adil dan melindungi tenaga kerja di sektor otomotif nasional.
“Kami ingin ada keadilan bagi industri otomotif lokal. Jangan sampai investasi besar kami kalah oleh produk impor yang tidak memenuhi standar,” pungkas Aji.
- Truk impor China masih banyak berstandar Euro 2 dan Euro 3
- Pabrikan lokal sudah patuh pada aturan Euro 4 sejak 2022
- Tumpang tindih regulasi antar kementerian menyebabkan ketidakadilan
- Ancaman PHK muncul jika produksi terus menurun
Kesimpulan: Persaingan industri otomotif Indonesia kini menghadapi tantangan serius akibat maraknya truk impor China. Harmonisasi kebijakan antar kementerian menjadi kunci agar industri lokal tetap kompetitif dan tenaga kerja tetap terlindungi.
