Staf Ahli Kemensos Tersangka KPK, Edi Suharto Ngaku Hanya Korban Perintah Eks Mensos Juliari
Jakarta – Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi mengaku dirinya hanya menjalankan perintah mantan Mensos Juliari P Batubara.
Edi Suharto: Diperintah Juliari
Edi mengaku awalnya dipanggil Juliari Batubara dalam rapat pimpinan Kemensos terkait penyaluran bantuan beras untuk 10 juta keluarga miskin di tengah pandemi COVID-19. Ia menyebut penugasan itu tidak sesuai dengan tupoksi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sosial, namun tetap diperintahkan Juliari.
Selain itu, Edi menyinggung adanya transporter dalam distribusi bansos yang seharusnya tidak ada, namun tetap diminta oleh Juliari melalui pesan WhatsApp, menguntungkan perusahaan tertentu seperti PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).
Permohonan Keadilan
Edi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini dan memohon KPK melepaskannya dari proses pidana. Ia menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah mantan Mensos Juliari P Batubara.
Tudingan Juliari ‘Kondisikan’ Bansos
Edi menuding Juliari mengkondisikan program distribusi bansos sehingga beberapa perusahaan transporter mendapat keuntungan. Ia mengklaim dirinya hanya mengikuti perintah jabatan dan berusaha menjaga integritas selama bertugas di Kemensos lebih dari 30 tahun.
Rincian Kasus Bansos 2020
- Kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial tahun 2020
- Lima tersangka baru ditetapkan KPK Agustus 2025
- Salah satunya adalah Edi Suharto, Staf Ahli Kemensos
- Program bansos melibatkan 10 juta keluarga penerima manfaat
- Transporter dan perusahaan tertentu dituding diuntungkan oleh mantan Mensos Juliari
Kondisi Terkini
Edi Suharto meminta keadilan agar terbebas dari pemidanaan karena mengaku hanya menjalankan perintah jabatan. Ia menekankan tidak pernah menerima keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain.
