Selebgram Vienna Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Kasus Judi Online

Denpasar – Selebgram muda asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menjadi sorotan publik usai tampil di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online, Vienna justru membuat heboh dengan mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang meliput usai sidang pembacaan vonis.

Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 30 Juta

Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini menyatakan Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian.

“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk usia muda terdakwa dan sikap kooperatif selama persidangan.

Reaksi Vienna di Pengadilan dan Respons Publik

Setelah mendengar putusan hakim, Vienna tampak kesal dan langsung mengacungkan jari tengah ke arah kamera wartawan yang meliput. Aksi spontan tersebut menuai banyak kritik di media sosial, di mana publik menilai sikap Vienna tidak pantas ditunjukkan di ruang publik, terlebih setelah dijatuhi hukuman pidana.

Meski begitu, Vienna bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Selebgram Vienna Varella saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar
Vienna Varella tampak meninggalkan ruang sidang PN Denpasar usai divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus promosi judi online.

Kronologi Kasus Promosi Judi Online

Kasus ini bermula dari aktivitas Vienna yang mempromosikan situs judi online KYOTA98 melalui akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Kegiatan promosi itu berlangsung antara Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

  • Vienna menerima bayaran sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan promosi.
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadinya.
  • Endorsement diterima dari seseorang bernama Cindy melalui pesan WhatsApp.

Hakim menilai perbuatan Vienna bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring. Putusan ini juga menjadi peringatan keras bagi publik figur yang menggunakan pengaruhnya di media sosial untuk mempromosikan aktivitas ilegal.

Pesan Moral dari Kasus Vienna

Kasus Vienna Varella menjadi pelajaran penting bagi para influencer dan selebritas muda agar lebih selektif dalam menerima tawaran kerja sama digital. Promosi terhadap aktivitas terlarang seperti judi online tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga merusak citra diri dan kepercayaan publik.

Penegakan hukum terhadap selebritas digital ini diharapkan dapat menekan penyebaran konten perjudian online di media sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi daring di kalangan generasi muda.

 

By 0kdms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *