Pramono Jelaskan Alasan ASN Masuk 15 Golongan Gratis Naik TransJakarta, MRT, dan LRT

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan aparatur sipil negara (ASN) dimasukkan ke dalam daftar 15 golongan masyarakat penerima fasilitas transportasi umum gratis. Menurutnya, tidak semua ASN di Jakarta memiliki penghasilan tinggi, sehingga kebijakan ini dianggap perlu untuk membantu mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Pramono Jelaskan ASN Gratis Naik TransJakarta MRT dan LRT
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan ASN termasuk penerima fasilitas transportasi umum gratis TransJakarta, MRT, dan LRT.

Pramono: Tidak Semua ASN Punya Gaji Besar

“Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Itu kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pramono juga menambahkan bahwa meskipun pejabat daerah seperti gubernur dan wakil gubernur memiliki penghasilan yang mencukupi, kondisi tersebut tidak dapat disamaratakan dengan seluruh ASN di Jakarta. “Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti. Tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,” ujarnya berkelakar.

Daftar 15 Golongan Penerima Fasilitas Transportasi Gratis

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT. Daftar lengkapnya sebagai berikut:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  • Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota TNI dan Polri

Ketentuan Pendaftaran Fasilitas Transportasi Gratis

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan bahwa warga yang masuk ke lebih dari satu kategori penerima fasilitas hanya dapat mendaftar melalui satu golongan penerima saja. Hal ini dilakukan untuk menjaga pemerataan manfaat dan menghindari tumpang tindih data penerima.

Tujuan Kebijakan: Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Kebijakan transportasi gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum serta mengurangi kemacetan dan polusi udara. Pramono menegaskan, fasilitas ini tidak hanya bentuk bantuan sosial, tetapi juga strategi untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita ingin warga Jakarta punya kebiasaan naik transportasi umum, tanpa terbebani biaya, terutama bagi kelompok yang memang membutuhkan,” ujar Pramono.

Kesimpulan

Kebijakan gratis naik TransJakarta, MRT, dan LRT bagi ASN DKI Jakarta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan dan kesetaraan akses transportasi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dan kelompok masyarakat lainnya bisa lebih mudah beraktivitas tanpa kendala biaya, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi di ibu kota.

 

By 0kdms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *