Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sebentar Lagi Habis, Catat Tanggalnya!
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta masih berlangsung, segera manfaatkan sebelum berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta resmi digelar sejak Juni 2025 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, perlu dicatat bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang tertunggak.
Pemutihan ini akan berakhir pada 31 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu kurang dari sepekan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Apa yang Dihapuskan dalam Pemutihan?
- Bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
- Denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Namun, pajak pokok yang belum dibayar dari tahun-tahun sebelumnya tetap wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan kebijakan ini. Semua keringanan diberikan otomatis oleh sistem Samsat ketika pembayaran dilakukan.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan.
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Pada perpanjangan STNK 5 tahunan, plat nomor dan lembar STNK akan diganti. Kendaraan juga wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik. Berikut persyaratannya:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai data kendaraan.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Dengan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, masyarakat bisa meringankan beban administrasi. Jangan tunggu sampai terlambat, segera manfaatkan sebelum 31 Agustus 2025.