Panas Royalti Musik: Mal Hening, Playlist Gramedia Nyaring
Jakarta – Isu royalti musik kembali memanas. Dari kasus Agnez Mo vs Ari Bias hingga bos waralaba Mie Gacoan yang sempat ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta karena memutar musik tanpa izin, kini pengusaha semakin waspada. Beberapa memilih mematikan musik di tempat usaha demi aman, sementara mal dan beberapa toko tetap menjalankan playlist mereka.
Kepatuhan Mal Terhadap Royalti Musik
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menegaskan bahwa mal termasuk yang paling tertib dalam membayar royalti musik:
“Royalti musik di pusat perbelanjaan bukan hal baru. Kami bahkan pernah dapat penghargaan dari Pak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai asosiasi teraktif membayar royalti,” ujar Alphonzus di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Alphonzus, musik membantu pengunjung betah, namun hak pencipta lagu harus dihormati.
Fenomena Mal dan Restoran Hening
Beberapa mal di Jakarta Pusat saat ini hampir tanpa musik, hanya terdengar suara langkah kaki dan pengunjung. Fenomena serupa juga terjadi di restoran. Meski demikian, beberapa toko dan Gramedia tetap memutar playlist mereka, menunjukkan bahwa membayar royalti adalah kewajiban bagi usaha bersifat komersial.
Ketentuan Royalti Musik di Indonesia
Dalam Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021, layanan publik komersial yang wajib membayar royalti mencakup:
- Seminar dan konferensi komersial
- Konser musik, bioskop, pameran, basar
- Pertokoan, televisi, radio, hotel
- Karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek
Tarif Royalti Berdasarkan Jenis Usaha
- Restoran dan kafe: Rp60 ribu per kursi per tahun (pencipta) + Rp60 ribu per kursi per tahun (hak terkait)
- Pub, bar, bistro: Rp180 ribu per m² per tahun (pencipta) + Rp180 ribu per m² per tahun (hak terkait)
- Diskotek & kelab malam: Rp250 ribu per m² per tahun (pencipta) + Rp180 ribu per m² per tahun (hak terkait)
Pembayaran royalti dilakukan minimal 1 tahun sekali melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan proses verifikasi data, pembuatan proforma invoice, dan penerbitan sertifikat lisensi.
Kejadian Viral Terkini
Belakangan viral editan netizen yang menunjukkan biaya royalti dibebankan langsung ke pengunjung. Bukti pembayaran restoran bahkan menyertakan biaya royalti musik sebagai biaya tambahan di menu makanan, menimbulkan pertanyaan terkait praktik tersebut.
