Kesaksian Prada Richard Ungkap Kekerasan dalam Kasus Kematian Prada Lucky Chepril

Kupang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Salah satu saksi, Prada Richard Bulan, memberikan kesaksian tentang tindakan kekerasan yang dialaminya dari atasannya.

Kesaksian Mengerikan dari Prada Richard

Dalam sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggota, Richard mengungkap bahwa dirinya mendapat perlakuan keji dari Letda Inf Made Juni Arta Dana. Ia dipaksa mengakui memiliki hubungan sesama jenis dengan almarhum Prada Lucky tanpa bukti yang jelas.

Menurut Richard, tekanan itu terjadi pada malam 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Ia dibawa ke ruang staf intel oleh seorang prajurit bernama Pratu Imanuel Nimrot Laubora, di mana atasannya sudah menunggu.

“Saya dipaksa mengaku hal yang tidak pernah saya lakukan. Karena terus dipukul, saya akhirnya mengaku hanya agar tidak disiksa lagi,” ujar Richard di depan majelis hakim.

Richard menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam suasana intimidatif dan tidak manusiawi, yang membuatnya trauma hingga kini.

Tuduhan LGBT Dinilai Tak Berdasar

Selain kesaksian Richard, Chrestian Namo—ayah dari mendiang Prada Lucky—juga hadir di persidangan. Ia mempertanyakan tuduhan orientasi seksual terhadap anaknya yang beredar tanpa dasar kuat.

“Saya ingin tahu apa bukti bahwa anak saya disebut LGBT,” tanya Chrestian di hadapan oditur militer.

Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Letkol Chk Yusdiharto selaku oditur militer. Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut. “Tuduhan itu hanya asumsi, tidak ada dasar fakta yang mendukung,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan justru memperburuk citra korban di mata publik.

Kesaksian Keluarga: Rasa Kecewa dan Luka Mendalam

Ibu korban, Sepriana, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu senior anaknya, Andre Maklori. Ia mengaku pernah menitipkan pesan agar anaknya dijaga, namun justru mendengar kabar penyiksaan yang berujung kematian.

“Saya kecewa karena dulu saya titip anak saya agar dijaga seperti adik sendiri, tapi justru dia disakiti,” ujar Sepriana dengan nada sedih.

Sepriana juga menyebut bahwa Letda Made Juni sempat mengantarkan jenazah anaknya ke Kupang dan memberikan sejumlah uang untuk kebutuhan doa di rumah duka. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang dilakukan.

Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Tambahan

Sidang dengan 17 terdakwa ini sempat diskors setelah pemeriksaan empat saksi. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 4 November 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi tambahan.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut isu kekerasan dalam militer dan pelanggaran hak asasi manusia. Pengamat hukum militer menilai, pengungkapan kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan prajurit di lingkungan TNI.

Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum

Aktivis HAM menilai bahwa kasus Prada Lucky harus menjadi pelajaran penting bagi institusi militer agar menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan tanpa pandang bulu.

“Setiap prajurit memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Penegakan hukum yang transparan adalah kunci agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar salah satu pengamat dari Komnas HAM NTT.

Sidang militer kasus kematian Prada Lucky Chepril di Pengadilan Militer Kupang
Sidang militer mengungkap kesaksian penting dari Prada Richard terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril di NTT.

Reporter: Tim Investigasi Hukum | Editor: Redaksi HAM & Keadilan

By 0kdms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *