Dua Model Pilkada dari PKB: Solusi atas Biaya Tinggi dan Ketergantungan Daerah
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan perubahan mendasar dalam sistem pemilihan kepala daerah. Ia mengajukan dua model: gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.
Usulan ini muncul sebagai hasil kajian PKB terhadap efektivitas Pilkada langsung yang selama ini diterapkan. Menurut Cak Imin, biaya politik yang tinggi serta ketergantungan daerah terhadap pusat membuat sistem saat ini perlu dievaluasi.
“Seluruh kepala daerah menghabiskan biaya politik yang sangat besar, seringkali tidak rasional. Dan pada akhirnya, mereka tetap bergantung pada pemerintah pusat dalam segala hal,” ujar Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7/2025).
Ketua MPR: Pilkada Perwakilan dan Langsung Sama-Sama Sah Menurut Konstitusi
Menanggapi usulan tersebut, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, memberi ruang untuk kedua bentuk demokrasi: langsung maupun perwakilan.
“Saya kira semua usulan itu baik, karena Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang terhadap model demokrasi melalui perwakilan maupun langsung,” kata Muzani di kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (3/8/2025).
Muzani menegaskan bahwa implementasi salah satu model tidak akan mengurangi esensi dari sistem demokrasi itu sendiri, selama tetap mengacu pada konstitusi.
“Ini tidak mengurangi makna demokrasi, karena UUD 1945 sudah mengatur ruang itu,” imbuhnya.
Skema Pilkada Ala PKB: Kombinasi Kewenangan Pusat dan Daerah
Usulan yang disampaikan Cak Imin memisahkan peran gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan fungsi dan hubungan kelembagaannya:
-
Gubernur diposisikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan ditunjuk langsung oleh pusat.
-
Bupati dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah otonom dipilih secara tidak langsung melalui DPRD.
Menurut PKB, pola ini dinilai lebih efisien dan mencerminkan struktur pemerintahan yang lebih realistis di tengah keterbatasan otonomi daerah saat ini.
Baca Juga: Ashanty Sedih Harus Tutup 15 Cabang Toko Kue Lumiere Miliknya
Latar Belakang Kajian: Mandat dari Forum NU
Cak Imin juga mengungkap bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah nasional Nahdlatul Ulama (NU) yang merekomendasikan PKB mengkaji ulang sistem Pilkada langsung.
“Beberapa forum NU, seperti Munas, memerintahkan PKB untuk meninjau ulang Pilkada langsung karena dirasa tidak efisien dan terlalu mahal,” kata Cak Imin.
Kesimpulan:
Usulan PKB membuka wacana baru dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia. Dengan dukungan konstitusional dan latar belakang efisiensi politik, diskusi seputar perubahan mekanisme Pilkada kemungkinan akan menjadi perhatian serius di ranah legislatif dan publik dalam waktu dekat.