Aturan Baru MBG: Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam dan Maksimal 2.000 Porsi

Denpasar – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait jumlah porsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan baru ini, jumlah porsi makanan yang dimasak akan dikurangi agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam.

“(Jumlah porsi makanan per hari dikurangi) iya, betul,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana melalui pesan singkat, Kamis (23/10/2025), dilansir dari detikNews.

Aturan Jumlah Porsi Maksimal

Menurut Dadan, setiap SPPG hanya diperbolehkan memasak maksimal 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Jumlah ini bisa ditambah hingga 2.500 porsi jika mencakup penerima manfaat lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (menjadi) 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” ujarnya.

Proses memasak makanan bergizi gratis di dapur SPPG
Dapur Program MBG menyiapkan ribuan porsi makanan untuk anak sekolah di bawah pengawasan BGN.

Deskripsi Gambar: Dapur SPPG menyiapkan menu sehat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini diawasi langsung oleh petugas BGN agar sesuai standar gizi dan kebersihan.

Larangan Memasak Sebelum Jam 12 Malam

Sebelumnya, banyak dapur SPPG yang memulai proses memasak sejak malam hari, bahkan sebelum tengah malam, untuk mengejar distribusi ke sekolah-sekolah pagi hari. Namun, aturan baru MBG melarang aktivitas memasak sebelum pukul 00.00 WIB demi menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang segera disosialisasikan. “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujarnya saat acara town hall meeting satu tahun Kemenko Bidang Pangan, Selasa (21/10/2025).

Aturan Pembagian dan Batch Masak

Selain waktu memasak, aturan baru juga mengatur urutan batch masak sesuai penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA. Setiap kelompok penerima akan memiliki jadwal masak terpisah agar makanan lebih segar dan terdistribusi tepat waktu.

  • Masak batch pertama untuk anak-anak TK/PAUD sekitar pukul 2 pagi.
  • Batch kedua untuk SD sekitar pukul 4 pagi.
  • Batch ketiga untuk SMP dan SMA dilakukan mendekati waktu pengiriman.

“Kalau dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, sedangkan untuk SD dan SMA dimasak secara terpisah sesuai waktu pengiriman,” kata Nanik menjelaskan.

Tujuan Aturan Baru MBG

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas gizi dalam program MBG. Pemerintah menilai, memasak terlalu dini berisiko menurunkan kesegaran makanan serta meningkatkan risiko kontaminasi.

Dengan pembatasan porsi dan waktu memasak, BGN berharap kualitas makanan yang diterima anak-anak sekolah tetap tinggi, sesuai dengan tujuan utama program, yakni menyediakan makanan bergizi, sehat, dan aman untuk anak Indonesia.

Harapan Pemerintah dan Masyarakat

Program MBG merupakan salah satu proyek prioritas pemerintah untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan asupan gizi anak usia sekolah. Masyarakat diharapkan turut mendukung implementasi aturan baru ini agar distribusi dan kualitas gizi tetap optimal.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya atas makanan sehat dan bergizi,” tutup Dadan.

 

By 0kdms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *