104 Pengemplang Pajak Bayar Kewajiban ke Negara, Nilainya Tembus Rp 11 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan keberhasilan menerima pembayaran Rp 11,48 triliun dari 104 wajib pajak yang sebelumnya menunggak kewajiban ke negara. Jumlah ini telah melampaui separuh dari target tahunan sebesar Rp 20 triliun.
Rincian Wajib Pajak yang Membayar
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (24/11/2025), bahwa total ada 201 wajib pajak menunggak dengan jumlah besar. Dari jumlah itu:
- 104 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau angsuran, total realisasi Rp 11,48 triliun.
- 91 wajib pajak membayar secara angsuran.
- 27 wajib pajak pailit.
- 5 wajib pajak mengaku kesulitan keuangan.
Upaya Penagihan dan Koordinasi DJP
Bimo menegaskan DJP terus menagih para penunggak pajak melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk eselon I Kementerian Keuangan, Jaksa AGung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Badan Pemulihan Aset (BPA).
- Tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak.
- Sinergi dengan instansi terkait dan lembaga jasa keuangan.
- Koordinasi dengan Jamdatun dan BPA.
- Pencegahan penyalahgunaan aset (beneficial owner) dan proses tindak lanjut lainnya.
Kendala yang Dihadapi
Bimo menyebut beberapa kendala yang dihadapi dalam penagihan, termasuk permintaan angsuran, kondisi pailit, dan kesulitan keuangan dari wajib pajak. Adapun langkah lain yang dilakukan DJP meliputi:
- Pengawasan penegakan hukum: 4 wajib pajak
- Aset raising: 5 wajib pajak
- Pencegahan beneficial owner: 29 wajib pajak
- Proses penyanderaan: 1 wajib pajak
- Tindak lanjut lainnya: 59 wajib pajak
