Mayat Istri Pegawai Pajak di Septic Tank Ternyata Dimutilasi Jadi Tiga Bagian

Manokwari – Kasus penemuan mayat istri pegawai pajak di Manokwari, Papua Barat, mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Wanita berinisial AGT (38) ternyata dimutilasi menjadi tiga bagian sebelum dikubur di dalam septic tank rumah kosong oleh pelaku pembunuhan, Yahya Himawan (29).

Korban Dimutilasi Setelah Dibunuh

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu membunuh korban di rumahnya, kemudian membawa jasadnya ke rumah kosong yang berjarak tidak jauh dari lokasi awal. Di tempat itulah pelaku melakukan mutilasi.

“Ya, benar, pelaku memutilasi korban setelah dibawa dari rumah korban (TKP 1) menuju rumah kosong (TKP 2),” ungkap AKP Agung kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Menurut hasil visum RSUD dan bantuan dari Rumah Sakit Bhayangkara, tubuh korban ditemukan telah terpotong menjadi tiga bagian, yakni bagian kepala dan badan, bagian paha, serta kaki.

Mayat Istri Pegawai Pajak Dimutilasi di Manokwari Papua Barat
Polisi olah TKP penemuan mayat istri pegawai pajak di septic tank Manokwari.

Kasus Terungkap Setelah Laporan Suami

Kasus ini terungkap setelah suami korban, yang merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, melapor ke polisi karena kehilangan kontak dengan istrinya. Saat itu, suami korban sedang bertugas di luar daerah dan sempat dihubungi oleh pelaku sebelum peristiwa tragis tersebut terungkap.

“Kami mendampingi suaminya saat melapor. Dari situ mulai terungkap petunjuk-petunjuk hingga akhirnya jasad korban ditemukan,” ujar Agung.

Pembunuhan Karena Terlilit Utang Judi Online

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksi keji itu karena terlilit utang judi online. Pelaku berencana merampok korban untuk mendapatkan uang cepat, namun berujung pada pembunuhan sadis.

“Pelaku nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judol,” ujar Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan.

Motif dan Proses Hukum Pelaku

Pelaku kini telah diamankan oleh Polresta Manokwari dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

  • Korban dimutilasi menjadi tiga bagian setelah dibunuh.
  • Pelaku terlilit utang judi online dan berencana merampok korban.
  • Jasad korban dikubur dalam septic tank rumah kosong.
  • Kasus terungkap setelah laporan suami korban ke polisi.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring yang berpotensi menjerumuskan, termasuk perjudian online yang dapat memicu tindak kejahatan fatal.

 

By 0kdms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *